UPTD SPTH Jatim Tindak Lanjuti Permohonan Sertifikasi Bambu Petung di Dongko, Trenggalek: Jamin Kualitas Benih Tanaman Hutan

Daftar Isi
Ramah tamah sebelum ke lokasi Sumber Benih

Trenggalek – Dalam upaya menjamin ketersediaan benih dan sumber benih tanaman hutan berkualitas di Jawa Timur, UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Provinsi Jawa Timur baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan sertifikasi sumber benih dan benih bambu petung yang diajukan oleh Yayasan Mutiara Bambu Nusantara (YMBN) bersama Gapoktanhut “Laskar Bumi”.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen UPTD SPTH dalam mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penyediaan benih unggul. Proses sertifikasi yang dilakukan UPTD SPTH melibatkan serangkaian tahapan terstruktur untuk memastikan benih dan sumber benih memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Petugas bersama petani ke lokasi Sumber Benih


Proses Sertifikasi Sumber Benih dan Benih: Menjamin Mutu dari Hulu ke Hilir

UPTD SPTH menerapkan prosedur yang ketat dalam proses sertifikasi, mulai dari sumber benih hingga benih siap tanam.

1. Sertifikasi Sumber Benih: Menilai Kualitas Pohon Induk

Proses sertifikasi sumber benih dimulai dengan penerimaan permohonan dari pemohon, baik perorangan, kelompok tani, lembaga, atau perusahaan. Permohonan harus dilengkapi dengan data fisik sumber benih yang detail, meliputi jenis, lokasi, luas, jumlah pohon, jarak tanam, nama pemilik, perkiraan produksi benih, dan umur pohon/tahun tanam.

Setelah verifikasi dokumen dan dipastikan lengkap, Kepala UPTD akan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari tenaga ahli di bidang perbenihan tanaman hutan. Tim ini kemudian akan melakukan penilaian lapangan secara langsung. Penilaian di lapangan mencakup beberapa aspek krusial:

  • Kesesuaian jenis: Memastikan jenis tanaman hutan sesuai dengan yang diajukan.
  • Kualitas tegakan: Menilai kondisi fisik pohon-pohon induk, termasuk kesehatan, pertumbuhan, dan produktivitas benih. Sumber benih harus memiliki kualitas tegakan rata-rata atau di atas rata-rata, dengan jumlah pohon induk minimal tertentu (misalnya, 25 batang).
  • Produktivitas benih: Memastikan frekuensi pembungaan dan pembuahan yang memadai.
  • Aksesibilitas dan keamanan: Memastikan sumber benih mudah dijangkau dan aman dari kerusakan atau gangguan.
  • Kesehatan tegakan: Memeriksa keberadaan hama dan penyakit.

Hasil penilaian lapangan ini kemudian didokumentasikan dalam Berita Acara dan deskripsi sumber benih. Jika sumber benih memenuhi persyaratan, UPTD SPTH akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta Sertifikat Sumber Benih setelah pembayaran retribusi dilakukan. Sertifikat ini menjadi bukti resmi pengakuan kualitas sumber benih tersebut.

2. Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Hutan: Pengujian Laboratorium yang Akurat

Setelah sumber benih tersertifikasi, tahapan selanjutnya adalah sertifikasi mutu benih. Pemohon (pengada/pengedar benih terdaftar) mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih kepada UPTD SPTH dengan syarat utama benih berasal dari sumber benih bersertifikat.

Setelah pemeriksaan berkas, UPTD SPTH akan memerintahkan pengambilan contoh benih dan memeriksa keterangan asal-usul benih. Tahap krusial berikutnya adalah pengujian mutu benih di laboratorium. Laboratorium UPTD SPTH dilengkapi dengan peralatan modern untuk menguji berbagai parameter mutu benih, meliputi:

  • Pengujian Kemurnian Benih: Memisahkan benih murni dari kotoran atau bahan lain.
  • Pengujian Kadar Air Benih: Menentukan kandungan air dalam benih, yang mempengaruhi daya simpan.
  • Pengujian Viabilitas/Daya Kecambah Benih: Menguji kemampuan benih untuk berkecambah dalam kondisi ideal, seringkali menggunakan inkubator suhu terkendali.
  • Pengujian Berat 1000 Butir Benih: Untuk memperkirakan jumlah benih per satuan berat.
  • Pemeriksaan Kesehatan Benih: Mendeteksi keberadaan hama, penyakit, atau mikroorganisme pada benih (menggunakan mikroskop stereo).

Hasil pengujian laboratorium kemudian didokumentasikan dan menjadi dasar bagi Kepala UPTD untuk menerbitkan sertifikat mutu benih atau surat keterangan hasil pengujian. Dengan sertifikat ini, penerima dapat membuat dan memasang label benih sesuai standar yang berlaku.

Petugas UPTD mengukur satu persatu Sumber Benih

Layanan Pendukung UPTD SPTH untuk Masyarakat

Selain proses sertifikasi, UPTD SPTH juga aktif dalam beberapa kegiatan pendukung untuk memastikan kualitas perbenihan tanaman hutan:

  • Konsultasi dan Pendampingan: Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada pemohon terkait persyaratan dan prosedur sertifikasi.
  • Pengendalian Peredaran Benih dan Bibit: Memantau peredaran benih dan bibit bersertifikat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Penyuluhan dan Pelatihan: Melaksanakan kegiatan penyuluhan atau pelatihan kepada masyarakat, petani, atau kelompok kehutanan mengenai pentingnya penggunaan benih dan bibit berkualitas serta prosedur sertifikasi.

Dengan serangkaian kegiatan yang komprehensif ini, UPTD SPTH Provinsi Jawa Timur berperan sentral dalam menjamin ketersediaan benih dan bibit tanaman hutan yang berkualitas, yang pada akhirnya sangat fundamental untuk keberhasilan program penghijauan, rehabilitasi hutan, dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Jawa Timur.

 

Posting Komentar