UPTD SPTH Jatim Tindak Lanjuti Permohonan Sertifikasi Bambu Petung di Dongko, Trenggalek: Jamin Kualitas Benih Tanaman Hutan
![]() |
Ramah tamah sebelum ke lokasi Sumber Benih |
Trenggalek – Dalam upaya menjamin ketersediaan benih dan sumber benih tanaman hutan berkualitas di Jawa Timur, UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Provinsi Jawa Timur baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan sertifikasi sumber benih dan benih bambu petung yang diajukan oleh Yayasan Mutiara Bambu Nusantara (YMBN) bersama Gapoktanhut “Laskar Bumi”.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen UPTD SPTH
dalam mendukung program rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengelolaan hutan
berkelanjutan melalui penyediaan benih unggul. Proses sertifikasi yang
dilakukan UPTD SPTH melibatkan serangkaian tahapan terstruktur untuk memastikan
benih dan sumber benih memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
![]() |
Petugas bersama petani ke lokasi Sumber Benih |
Proses Sertifikasi Sumber Benih dan Benih: Menjamin Mutu
dari Hulu ke Hilir
UPTD SPTH menerapkan prosedur yang ketat dalam proses
sertifikasi, mulai dari sumber benih hingga benih siap tanam.
1. Sertifikasi Sumber Benih: Menilai Kualitas Pohon Induk
Proses sertifikasi sumber benih dimulai dengan penerimaan
permohonan dari pemohon, baik perorangan, kelompok tani, lembaga, atau
perusahaan. Permohonan harus dilengkapi dengan data fisik sumber benih yang
detail, meliputi jenis, lokasi, luas, jumlah pohon, jarak tanam, nama pemilik,
perkiraan produksi benih, dan umur pohon/tahun tanam.
Setelah verifikasi dokumen dan dipastikan lengkap,
Kepala UPTD akan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari tenaga ahli di
bidang perbenihan tanaman hutan. Tim ini kemudian akan melakukan penilaian
lapangan secara langsung. Penilaian di lapangan mencakup beberapa aspek
krusial:
- Kesesuaian jenis: Memastikan jenis tanaman hutan
sesuai dengan yang diajukan.
- Kualitas tegakan: Menilai kondisi fisik pohon-pohon
induk, termasuk kesehatan, pertumbuhan, dan produktivitas benih. Sumber
benih harus memiliki kualitas tegakan rata-rata atau di atas rata-rata,
dengan jumlah pohon induk minimal tertentu (misalnya, 25 batang).
- Produktivitas benih: Memastikan frekuensi pembungaan dan
pembuahan yang memadai.
- Aksesibilitas dan keamanan: Memastikan sumber benih mudah
dijangkau dan aman dari kerusakan atau gangguan.
- Kesehatan tegakan: Memeriksa keberadaan hama dan
penyakit.
Hasil penilaian
lapangan ini kemudian didokumentasikan dalam Berita Acara dan deskripsi sumber
benih. Jika sumber benih memenuhi persyaratan, UPTD SPTH akan menerbitkan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan
(SK) serta Sertifikat Sumber Benih setelah pembayaran retribusi dilakukan.
Sertifikat ini menjadi bukti resmi pengakuan kualitas sumber benih tersebut.
2. Sertifikasi
Mutu Benih Tanaman Hutan: Pengujian Laboratorium yang Akurat
Setelah sumber
benih tersertifikasi, tahapan selanjutnya adalah sertifikasi mutu benih.
Pemohon (pengada/pengedar benih terdaftar) mengajukan permohonan sertifikasi
mutu benih kepada UPTD SPTH dengan syarat utama benih berasal dari sumber
benih bersertifikat.
Setelah
pemeriksaan berkas, UPTD SPTH akan memerintahkan pengambilan contoh benih
dan memeriksa keterangan asal-usul benih. Tahap krusial berikutnya adalah pengujian
mutu benih di laboratorium. Laboratorium UPTD SPTH dilengkapi dengan
peralatan modern untuk menguji berbagai parameter mutu benih, meliputi:
- Pengujian Kemurnian Benih: Memisahkan benih murni dari kotoran
atau bahan lain.
- Pengujian
Kadar Air Benih: Menentukan kandungan air dalam benih, yang
mempengaruhi daya simpan.
- Pengujian
Viabilitas/Daya Kecambah Benih: Menguji kemampuan benih untuk
berkecambah dalam kondisi ideal, seringkali menggunakan inkubator suhu
terkendali.
- Pengujian
Berat 1000 Butir Benih: Untuk memperkirakan jumlah benih per satuan
berat.
- Pemeriksaan Kesehatan Benih: Mendeteksi keberadaan hama,
penyakit, atau mikroorganisme pada benih (menggunakan mikroskop stereo).
Hasil pengujian
laboratorium kemudian didokumentasikan dan menjadi dasar bagi Kepala UPTD untuk
menerbitkan sertifikat mutu benih atau surat keterangan hasil pengujian.
Dengan sertifikat ini, penerima dapat membuat dan memasang label benih
sesuai standar yang berlaku.
![]() |
Petugas UPTD mengukur satu persatu Sumber Benih |
Layanan Pendukung UPTD SPTH untuk Masyarakat
Selain proses
sertifikasi, UPTD SPTH juga aktif dalam beberapa kegiatan pendukung untuk
memastikan kualitas perbenihan tanaman hutan:
- Konsultasi dan Pendampingan: Memberikan bimbingan dan konsultasi
kepada pemohon terkait persyaratan dan prosedur sertifikasi.
- Pengendalian
Peredaran Benih dan Bibit: Memantau peredaran benih dan bibit
bersertifikat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penyuluhan dan Pelatihan: Melaksanakan kegiatan penyuluhan atau pelatihan kepada masyarakat, petani, atau kelompok kehutanan mengenai pentingnya penggunaan benih dan bibit berkualitas serta prosedur sertifikasi.
Dengan serangkaian kegiatan yang komprehensif ini, UPTD SPTH
Provinsi Jawa Timur berperan sentral dalam menjamin ketersediaan benih dan
bibit tanaman hutan yang berkualitas, yang pada akhirnya sangat fundamental
untuk keberhasilan program penghijauan, rehabilitasi hutan, dan pengelolaan
hutan yang berkelanjutan di Jawa Timur.
Posting Komentar